PMK Nomor 62 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Peraturan ini diundangkan pada 23 Juni 2023 sebagai bagian dari upaya simplifikasi tata kelola keuangan negara.