Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 merupakan regulasi utama yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Indonesia. Aturan ini menggantikan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan tujuan menyederhanakan proses agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.